KPU tetapkan tiga pasangan capres-cawapres, pencalonan Gibran sudah sah dan final?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden-wakil presiden menjadi peserta Pilpres 2024, Senin (13/11). Namun satu gugatan soal syarat batas usia minimal capres-cawapres yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) disebut masih berpeluang mengubah nasib Gibran Rakabuming Raka, peserta pilpres yang pencalonannya disertai berbagai kontroversi.

KPU menyatakan tiga pasangan capres-cawapres yang Oktober lalu mendaftar ke KPU, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming telah lolos seluruh proses verifikasi Pilpres 2024.

Ketiganya dinyatakan melampaui syarat pengajuan pasangan capres-cawapres, salah satunya diusulkan oleh gabungan partai politik dengan perolehan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu 2019.

Berdasarkan catatan KPU, Anies-Muhaimin yang diusulkan Partai Nasdem, PKB, PKS memiliki 29,04% kursi DPR. Sementara itu, Ganjar-Mahfud yang dicalonkan oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura memiliki 28,06% kursi DPR. Adapun Prabowo-Gibran yang diusulkan Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda memiliki 42,67% kursi DPR.

Selain itu, KPU menyatakan tiga pasangan itu juga telah melewati tes kesehatan yang dilakukan oleh tim Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Seluruh dokumen yang mereka serahkan ke KPU pun sudah dinyatakan lolos verifikasi.

enetapan ketiganya menjadi peserta Pilpres 2024 didahului rapat pleno oleh KPU pada Senin (13/11) siang. Pada Selasa (14/11) ketiganya dijadwalkan untuk mengikuti undian nomor urut.

Merujuk tahapan Pemilu yang sudah disusun oleh KPU, tiga pasangan ini akan mulai diperbolehkan berkampanye ke masyarakat dalam rentang 29 November hingga 10 Februari mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *